KESEHATAN KERJA

Kesehatan kerja dimaksudkan untuk melindungi buruh dari pemerasan (eksploitasi) tenaga buruh oleh majikan seperti misalnya untuk mendapatkan tenaga yang murah, mempekerjakan budak, pekerja rodi, anak dan wanita untuk pekerjaan yang berat dan untuk waktu yang tak terbatas.
Kesehatan kerja merupakan penjagaan agar buruh melakukan pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan dan tidak hanya ditujukan terhadap pihak majikan yang hendak memeras tenaga buruh, tetapi juga ditujukan terhadap pihak buruh itu sendiri, misalnya buruh tersebut hendak memboroskan tenaganya dengan tidak mengindahkan kekuatan jasmani dan rohaninya.


Undang-undang pertama di bidang kesehatan kerja tahun
1802 di Inggris : membatasi waktu kerja anak sampai 12
jam sehari.
Kesehatan kerja di Nederland dimulai dengan undang-Undang tentang pekerjaan anak : melarang mempekerjakananak di bawah umur 12 tahun.
Pada satu sisi, pelarangan mempekerjakan anak akanberakibat bahwa anak itu tidak dapat lagi mencari nafkahsendiri untuk meringankan beban hidup orang tuanya.
Undang-undang pokok kesehatan kerja memuat aturan-aturan dasar mengenai pekerjaan anak, pekerjaan orangmuda dan wanita, waktu kerja, waktu istirahat dan tempatkerja.


Mengenai pekerjaan anak, ditentukan bahwa anak tidak boleh menjalankan pekerjaan. Anak adalah laki-laki atauwanita yang berusia 14 tahun ke bawah.
Badan anak masih lemah untuk melakukan pekerjaan,apalagi pekerjaan berat. Pekerjaan yang ringanpun
merugikan kemungkinan kemajuan kecerdasan, apalagiyang sifatnya rutin menyebabkan tumpulnya kecerdasananak. Jadi maksud larangan pekerjaan anak itu adalahmenjaga kesehatan dan pendidikannya. Larangan itubersifat mutlak, artinya di semua perusahaan, baikperusahaan perindustrian, pertanian, atau perdagangan. Pekerjaan yang dilarang hanyalah pekerjaan yangdilakukan dalam hubungan kerja. Melakukan pekerjaan sebagai seorang swa-pekerja tidak dilarang.

Untuk mengatur pekerjaan anak digunakan Peraturantentang pembatasan kerja anak dan pekerjaan wanita padamalam hari. Menurut peraturan ini anak di bawah umur 14 tahun tidak boleh melakukan pekerjaan antara pukul 20.00– 05.00 di atau untuk perusahaan.
Selanjutnya peraturan tersebut menetapkan bahwa anak dibawah umur 12 tahun tidak boleh melakukan pekerjaan : di pabrik, yaitu suatu ruangan tertutup atau dipandang sebagai tertutup dimana untuk suatu perusahaan digunakan satu alat kekuatan/tenaga mesin atau lebih, di tempat kerja, yaitu ruangan tertutup dimana untuk suatu perusahaan biasanya dilakukan pekerjaan tangan bersama-sama oleh sepuluh orang atau lebih, pada pembuatan, pemeliharaan, pembetulan atau pembongkaran suatu bangunan di bawah tanah, pekerjaan galian, bangunan air, gedung dan jalan,pada perusahaan kereta api dan trem, pada pemuatan, pembongkaran dan pemindahan barang, baik di pelabuhan, dernaga dan galangan, maupun di stasiun, tempat perhentian dan tempat pembongkaran, di tempat penumpukan dan gudang, kecuali jika membawa dengan tangan. Pembatasan pekerjaan ini adalah tidak mutlak untuk semuajenis pekerjaan, tetapi hanya untuk jenis perusahaantertentu saja, yaitu perusahaan perindustrian.

Sementara menurut Peraturan tentang mempekerjakananak dan orang muda di kapal, anak di bawah umur 12
tahun tidak boleh melakukan pekerjaan di kapal, kecualijika pekerjaan itu di bawah pengawasan ayahnya atausaudaranya. Peraturan tersebut pada hakikatnya tidak melarangpekerjaan anak, melainkan hanya membatasi saja.

Orang muda pada dasarnya dibolehkan melakukan pekerjaan. Orang muda adalah mereka yang berusia lebih
dari 14 tahun tetapi kurang dari 18 tahun. Untuk menjaga kesehatannya dan kemungkinanberkembangnya kemajuan jasmani dan rohaninya,kebebasan melakukan pekerjaan itu dibatasi :
a. Orang muda tidak boleh menjalankan pekerjaan di malam hari.
b. Orang muda tidak boleh menjalankan pekerjaan di dalam tambang, lobang di dalam tanah atau tempat mengambil logam dan bahan lain dari dalam tanah.
c. Orang muda tidak boleh menjalankan pekerjaan yang berbahaya bagi kesehatan dan keselamatannya.

Wanita pada dasarnya tidak dilarang melakukan pekerjaan,tetapi hanya dibatasi berdasarkan bahwa wanita tersebutlemah badannya dan untuk menjaga kesehatan dankesusilaannya.
a. Wanita tidak boleh menjalankan pekerjaan pada malam hari, kecuali jika pekerjaan itu menurut sifat, tempat dan keadaan seharusnya dijalankan oleh wanita.
b. Wanita tidak boleh menjalankan pekerjaan di dalam tambang, lobang di dalam tanah atau tempat mengambil logam dan bahan lain dari dalam tanah.
c. Wanita tidak boleh menjalankan pekerjaan yang berbahaya bagi kesehatan dan keselamatannya, kecuali jika pekerjaan itu menurut sifat, tempat dan keadaan seharusnya dijalankan oleh wanita.


Wanita antara pukul 10 malam dan pukul 5 pagi tidak boleh melakuan pekerjaan : di pabrik, yaitu suatu ruangan tertutup atau dipandang sebagai tertutup dimana untuk suatu perusahaan digunakan satu alat kekuatan/tenaga mesin atau lebih, di tempat kerja, yaitu ruangan tertutup dimana untuk suatu perusahaan biasanya dilakukan pekerjaan tangan bersama-sama oleh sepuluh orang atau lebih, pada pembuatan, pemeliharaan, pembetulan atau pembongkaran suatu bangunan di bawah tanah, pekerjaan galian, bangunan air, gedung dan jalan, pada perusahaan kereta api dan trem, pada pemuatan, pembongkaran dan pemindahan barang, baik di pelabuhan, dermaga dan galangan, maupun di stasiun, tempat perhentian dan tempat pembongkaran, di tempat penumpukan dan gudang, kecuali jika membawa dengan tangan.


Tentang waktu kerja dan waktu istirahat : Buruh tidak boleh menjalankan pekerjaan lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu. Jikalau pekerjaan dilakukan pada malam hari atau berbahaya bagi kesehatan atau keselamatan buruh, waktu kerja tidak boleh lebih dari 6 jam sehari dan 35 jam seminggu.
Mengenai pekerjaan di tambang, bahwa yang melakukan pekerjaan di tempat yang panas suhunya lebih dari 30 derajat celcius atau sering tergenang air, tidak boleh tinggal di dalam tanah lebih dari 6 jam sehari.
Setelah buruh melakukan pekerjaan selama 4 jam terus-menerus, harus diadakan waktu istirahat yang sedikit-dikitnya setengah jam lamanya.
Tiap minggu harus diadakan sedikit-dikitnya satu hari istirahat.
Buruh wanita tidak boleh diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haidh.
Next Post Previous Post