HUKUM PERBURUHAN
PENGERTIAN HUKUM PERBURUHAN
•Menurut Molenaar : Hukum yang pada pokoknya mengatur hubungan antara majikan dan buruh, buruh dengan buruh dan antara penguasa dengan penguasa.
•Menurut Levenbach : Sebagai sesuatu yang meliputi hukum yang berkenaan dengan hubungan kerja, dimana pekerjaan itu dilakukan dibawah pimpinan.
•Menurut Van Esveld : Hukum perburuhan tidak hanya meliputi hubungan kerja yang dilakukan dibawah pimpinan, tetapi termasuk pula pekerjaan yang dilakukan atas dasar tanggung jawab sendiri.
•Menurut Imam Soepomo : Himpunan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang berkenaan dengan kejadian seseorang bekerja pada orang lain enggan menerima upah.
•Mr. S. Mok : “ arbeidrecht “ adlah hukum yang berkeneen dengan pekerjaan yang dilakukan dibawah pimpinan orag lain dan dengan keasaan panghidupan yang langsung berandengan dengan pakerjaan itu.
Jadi, kesimpulannya hukum perburuhan adalah himpunan
peraturan, baik tertulis, maupun yang tidak berkenaan dengan kejadian
dimana seseorang bekerja pada orang lain dengan menerima upah.
Secara terminologi hukum perburuhan terdiri dari beberapa pengertian :
1.Himpunan peraturan
Himpunan atau kumpulan peraturan ini hendaknya jangan diartikan seolah-olah peraturan-peraturan mengenai perburuhan telah lengkap dan telah dihimpun secara teratur (sistematis).
2.Bekerja atau melakukan pekerjaan pada orang lain.
Bekerja pada orang lain atau badan bila majikan itu berupa badan hukum, bakarja pada orang lain padaa umumnya brarti melakukan pekerjaan dibawah pimpinan orang lain .
3.Dengan menerima upah.
Upah ini merupakan imbala dari pihak majikan yamg telah menerima pekerjaandari pihak buruh ini dan pada khususnya dan pada umumnya adalah tujuan dari buruh untuk melakukan pekerjaan.
4.Soal-soal yang Berkenaan dengan kejadian dimana seseorang bekerja pada orang lain dengan menerima upah.
Hukum perburuhan dalam hal ini telah mulai berlaku sebelum terjadinya hubungan antara buruh dengan majikan.
LINGKUP HUKUM PERBURUHAN
Menurut JHA. Logemann, “Lingkup laku berlakunya suatu
hukum adalah suatu keadaan / bidang dimana keadah
hukum itu berlaku”.
Menurut teori ini ada 4 lingkup Laku Hukum antara lain :
•Lingkup Laku Pribadi (Personengebied)
Lingkup laku pribadi mempunyai kaitan erat dengan siapa (pribadi kodrati) atau apa (peran pribadi hukum) yang oleh kaedah hukum dibatasi.
Siapa – siapa saja yang dibatasi oleh kaedah Hukum Perburuhan adalah :
a. Buruh.
b. Pengusaha.
c. Pengusaha (Pemerintah)
•Lingkup Laku Menurut Waktu (Tijdsgebied)
Lingkup laku menurut waktu ini menunjukan waktu kapan suatu peristiwa tertentu diatur oleh kaedah hukum.
•Lingkup Laku menurut Wilayah (Ruimtegebied)
Lingkup laku menurut wilayah berkaitan dengan terjadinya suatu peristiwa hukum yang di beri batas – batas / dibatasi oleh kaedah hukum.
•Lingkup Waktu Menurut Hal Ikhwal
Lingkup Laku menurut Hal Ikwal di sini berkaitan dengan hal – hal apa saja yang menjadi objek pengaturan dari suatu kaedah.
HAKIKAT HUKUM PERBURUHAN
Dibandingkan dengan hubungan antara pembeli dan penjual barang, antara mereka yang tukar menukar barang, maka hubungan antara buruh dengan majikan adalah berlainan dalam dua hal
Pembeli, penjual dan mereka yang melakukan tukar menukar barang, baik yuridis dan sosiologis adalah merdeka, bebas untuk melakukan atau tidak melakukan jual beli atau tukar menukar itu. Hubungan antara pembeli-penjual dan hubungan para penukar timbul dan lenyap segera setelah masing-masing melakuka pembayaran, penyerahan dan penukaran.
Akan tetapi dalam hubungan antara buruh dan majikan, soalnya sangat berlainan. Yuridis buruh adalah memang bebas. Prinsip negara kita adalah tidak seorang pun boleh diperbudak, diperulur atau diperhamba.
Sosiologis buruh adalah tidak bebas. sebagai orang yang tidak memiliki bekal hidup lain dari pada tenaganya itu, ia terpaksa untuk bekerja pada orang lain. Dan majikan inilah pada dasarnya menentukan syarat-syarat itu.
SIFAT HUKUM PERBURUHAN
Jika sudah terang tujuan pokok dari hukum perburuhan adalah
pelaksanaan keadilan sosial dalam perburuhan dan pelaksanaan itu
diselenggarakan dengan jalan melindungi buruh terhadap kekuasaan
yang tidak terbatas dari pihak majikan, maka jelaslah kiranya
bagaimana sifat hukum perburuhan itu.
Menempatkan buruh pada suatu kedudukan yang terlindungi terhadap
kekuasaan majikan berarti menetapkan peraturan-peraturan yang
memaksa majikan bertindak lain dari pada yang sudah-sudah.
Peraturan-peraturan ini biasanya merupakan perintah atau larangan
dengan mengunakan kata-kata: harus, wajib dan tidak boleh atau
diilarang.
Sanksi terhadap pelanggaran atas peraturan ini biasanya ialah tidak
sahnya atau batalnya tindakan yang melanggar itu, bahkan seringkali
juga tindakan melanggar itu diancam pula dengan pidana kurungan
atau denda.
•Menurut Molenaar : Hukum yang pada pokoknya mengatur hubungan antara majikan dan buruh, buruh dengan buruh dan antara penguasa dengan penguasa.
•Menurut Levenbach : Sebagai sesuatu yang meliputi hukum yang berkenaan dengan hubungan kerja, dimana pekerjaan itu dilakukan dibawah pimpinan.
•Menurut Van Esveld : Hukum perburuhan tidak hanya meliputi hubungan kerja yang dilakukan dibawah pimpinan, tetapi termasuk pula pekerjaan yang dilakukan atas dasar tanggung jawab sendiri.
•Menurut Imam Soepomo : Himpunan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang berkenaan dengan kejadian seseorang bekerja pada orang lain enggan menerima upah.
•Mr. S. Mok : “ arbeidrecht “ adlah hukum yang berkeneen dengan pekerjaan yang dilakukan dibawah pimpinan orag lain dan dengan keasaan panghidupan yang langsung berandengan dengan pakerjaan itu.
Jadi, kesimpulannya hukum perburuhan adalah himpunan
peraturan, baik tertulis, maupun yang tidak berkenaan dengan kejadian
dimana seseorang bekerja pada orang lain dengan menerima upah.
Secara terminologi hukum perburuhan terdiri dari beberapa pengertian :
1.Himpunan peraturan
Himpunan atau kumpulan peraturan ini hendaknya jangan diartikan seolah-olah peraturan-peraturan mengenai perburuhan telah lengkap dan telah dihimpun secara teratur (sistematis).
2.Bekerja atau melakukan pekerjaan pada orang lain.
Bekerja pada orang lain atau badan bila majikan itu berupa badan hukum, bakarja pada orang lain padaa umumnya brarti melakukan pekerjaan dibawah pimpinan orang lain .
3.Dengan menerima upah.
Upah ini merupakan imbala dari pihak majikan yamg telah menerima pekerjaandari pihak buruh ini dan pada khususnya dan pada umumnya adalah tujuan dari buruh untuk melakukan pekerjaan.
4.Soal-soal yang Berkenaan dengan kejadian dimana seseorang bekerja pada orang lain dengan menerima upah.
Hukum perburuhan dalam hal ini telah mulai berlaku sebelum terjadinya hubungan antara buruh dengan majikan.
LINGKUP HUKUM PERBURUHAN
Menurut JHA. Logemann, “Lingkup laku berlakunya suatu
hukum adalah suatu keadaan / bidang dimana keadah
hukum itu berlaku”.
Menurut teori ini ada 4 lingkup Laku Hukum antara lain :
•Lingkup Laku Pribadi (Personengebied)
Lingkup laku pribadi mempunyai kaitan erat dengan siapa (pribadi kodrati) atau apa (peran pribadi hukum) yang oleh kaedah hukum dibatasi.
Siapa – siapa saja yang dibatasi oleh kaedah Hukum Perburuhan adalah :
a. Buruh.
b. Pengusaha.
c. Pengusaha (Pemerintah)
•Lingkup Laku Menurut Waktu (Tijdsgebied)
Lingkup laku menurut waktu ini menunjukan waktu kapan suatu peristiwa tertentu diatur oleh kaedah hukum.
•Lingkup Laku menurut Wilayah (Ruimtegebied)
Lingkup laku menurut wilayah berkaitan dengan terjadinya suatu peristiwa hukum yang di beri batas – batas / dibatasi oleh kaedah hukum.
•Lingkup Waktu Menurut Hal Ikhwal
Lingkup Laku menurut Hal Ikwal di sini berkaitan dengan hal – hal apa saja yang menjadi objek pengaturan dari suatu kaedah.
HAKIKAT HUKUM PERBURUHAN
Dibandingkan dengan hubungan antara pembeli dan penjual barang, antara mereka yang tukar menukar barang, maka hubungan antara buruh dengan majikan adalah berlainan dalam dua hal
Pembeli, penjual dan mereka yang melakukan tukar menukar barang, baik yuridis dan sosiologis adalah merdeka, bebas untuk melakukan atau tidak melakukan jual beli atau tukar menukar itu. Hubungan antara pembeli-penjual dan hubungan para penukar timbul dan lenyap segera setelah masing-masing melakuka pembayaran, penyerahan dan penukaran.
Akan tetapi dalam hubungan antara buruh dan majikan, soalnya sangat berlainan. Yuridis buruh adalah memang bebas. Prinsip negara kita adalah tidak seorang pun boleh diperbudak, diperulur atau diperhamba.
Sosiologis buruh adalah tidak bebas. sebagai orang yang tidak memiliki bekal hidup lain dari pada tenaganya itu, ia terpaksa untuk bekerja pada orang lain. Dan majikan inilah pada dasarnya menentukan syarat-syarat itu.
SIFAT HUKUM PERBURUHAN
Jika sudah terang tujuan pokok dari hukum perburuhan adalah
pelaksanaan keadilan sosial dalam perburuhan dan pelaksanaan itu
diselenggarakan dengan jalan melindungi buruh terhadap kekuasaan
yang tidak terbatas dari pihak majikan, maka jelaslah kiranya
bagaimana sifat hukum perburuhan itu.
Menempatkan buruh pada suatu kedudukan yang terlindungi terhadap
kekuasaan majikan berarti menetapkan peraturan-peraturan yang
memaksa majikan bertindak lain dari pada yang sudah-sudah.
Peraturan-peraturan ini biasanya merupakan perintah atau larangan
dengan mengunakan kata-kata: harus, wajib dan tidak boleh atau
diilarang.
Sanksi terhadap pelanggaran atas peraturan ini biasanya ialah tidak
sahnya atau batalnya tindakan yang melanggar itu, bahkan seringkali
juga tindakan melanggar itu diancam pula dengan pidana kurungan
atau denda.