SUMBER HUKUM PERBURUHAN

SUMBER HUKUM PERBURUHAN

Sumber hukum perburuhan merupakan segala sesuatu dimana kita dapat menemukan ketentuan-ketentuan atau aturan-aturan mengenai soal-soal perburuhan.

Undang-undang

Undang-undang adalah peraturan yang ditetapkan oleh presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Contoh :

· Undang-undang no.14 Tahun 1969 tentang ketentuan-ketentuan pokok mengenai tenaga kerja.

- Pasal 3 : Tiap tenaga kerja berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan.

- Pasal 4 : Tiap tenaga kerja bebas memilih dan atau pindah pekerjaan sesuai dengan bakat dan kemampuannya.

· Undang-undang no. 3 tahun 1958 tentang penempatan tenaga asing

- Pasal 2 ayat 1 : Majikan dilarang mempekerjakan orang asing tanpa ijin tertulis dari menteri.

Peraturan lain

Peraturan lainnya berkedudukan lebih rendah dari undang-undang dan pada umumnya merupakan peraturan pelaksanaan undang-undang.

· Peraturan Pemerintah

Peraturan pemerintah ini ditetapkan oleh presiden untuk mengatur lebih lanjut ketentuan-ketentuan dalam undang-undang.

Contoh :

- Peraturan Pemerintah tanggal 22 Desember 1953 no. 41 tentang kewajiban melaporkan perusahaan.

- Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 1950 mengenai waktu kerja dan waktu istirahat.

Sejajar kedudukannya dengan peraturan pemerintah ini adalah peraturan seorang menteri yang oleh undang-undang diberi wewenang untuk mengadakan peraturan pelaksanaannya.

Contoh :

- Peraturan Menteri Tenaga Kerja no. 3 tahun 1989 pasal 2 : Pengusaha dilarang mengadakan pemutusan tenaga kerja (PHK) bagi pekerja wanita karena menikah, hamil atau melahirkan baik dalam hubungan kerja untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu.

- Peraturan Menteri Tenaga Kerja no. 1 tahun 1987 pasal 6 : Bagi pengusaha, dimana terdapat anak yang terpaksa bekerja perlu bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mengusahakan agar anak tersebut diberi kesempatan untuk mendapat pendidikan dasar dalam rangka pelaksanaan program wajib belajar.

· Keputusan Presiden

Keputusan ini umumnya tidak mengatur sesuatu tetapi memutuskan sesuatu tertentu.

Contoh :

- Keputusan Presiden tentang pengangkatan ketua dan anggota panitia penyelesaian perselisihan perburuhan pusat.

- Keputusan presiden no. 24 tahun 1953 tentang aturan hari libur.

· Peraturan atau keputusan instansi lain.

Suatu keistimewaan dalam hukum perburuhan adalah bahwa suatu instansi atau seorang pejabat yang tertentu diberi kekuasaan untuk mengadakan peraturan atau keputusan yang berlaku bagi umum (mengikat umum).

Contoh :

- Peraturan perburuhan di perusahaan perkebunan pasal 7 ayat 1 : Buruh berhak dengan upah penuh atas sedikit-dikitnya empat hari istirahat sebulannya diantaranya dua hari minggu dan istirahat sedikit-dikitnya 14 hari tiap kali ia telah bekerja satu tahun pada majikan itu.

Pasal 11 : Tiap janji yang langsung atau tidak langsung bertujuan menghalang-halangi buruh beristri, adalah batal.

Pasal 13 ayat 4 : Jika buruh meninggal dunia, kepada keluarganya dibayarkan upah berupa uang untuk bulan yang berjalan dan bulan berikutnya.

- Peraturan perburuhan di perusahaan perindustrian pasal 5 ayat 1 : Majikan wajib menjaga agar seluruh jumlah upah uang yang dibayarkan kepada buruh secara teratur dan sedikit-dikitnya sebulan sekali.

Pasal 9 : Jika majikan langsung atau tidak langsung memberi perumahan kepada buruh, maka ia wajib mengusahakan perumahan yang layak.

Kebiasaan

Kebiasaan atau hukum tidak tertulis berkembang dengan baik karena dua faktor :

  1. Pembentukan undang-undang atau peraturan perburuhan tidak dapat dilakukan secepat perkembangan soal-soal perburuhan yang harus diatur.
  2. Peraturan-peraturan dari jaman Hindia Belanda dahulu sudah tidak lagi dirasakan sesuai dengan rasa keadilan masyarakat dan aliran-aliran yang tumbuh di seluruh dunia.

Jalan yang ditempuh dalam keadaan yang sedemikian itu, ialah acap kali dengan memberikan tafsiran (interpretasi) yang disesuaikan dengan jiwa undang-undang Dasar.

Contoh :

Mengenai perselisihan hak, menetapkan pada pasal 116g bahwa penagihan mengenai perjanjian kerja dan perjanjian perburuhan dengan tidak melihat jumlahnya uang dan tidak melihat golongan warga negara dari pihak-pihak yang bersangkutan pada tingkat pertama diadili oleh hakim residensi. Dengan dihapuskannya hakim residensi, maka soal perselisihan hak masuk wewenang Pengadilan Negeri.

Putusan

Putusan menetapkan apa yang sebenarnya berlaku antara pihak-pihak yang bersangkutan. Putusan yang dibuat Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan harus dilaksanakan, barangsiapa tidak tunduk pada putusan panitia yang sifatnya mengikat, diancam dengan pidana.

Contoh :

Pengawasan atas keamanan dan kesehatan buruh kereta api dilakukan oleh perusahaan itu sendiri sehingga agak kurang terjamin, karena itu pada tanggal 5 juni tahun 1948 diputuskan bahwa pengawasan tersebut diserahkan kepada Pengawasan Keselamatan Kerja pada Departemen Perburuhan.

Perjanjian

Perjanjian kerja pada umumnya hanya berlaku antara buruh dan majikan yang menyelenggarakannya.

Perjanjian kerja yang harus diadakan secara tertulis, seperti misalnya dimintakan oleh Peraturan Perburuhan di Perusahaan Perkebunan, hanya memuat :

  1. macam pekerjaan
  2. lamanya perjanjian itu berlaku
  3. besarnya upah berupa uang sebulannya
  4. lamanya waktu istirahat (cuti) dan besarnya upah selama cuti itu
  5. jika ada, besarnya bagian dari keuntungan dan caranya menghitung keuntungan
  6. jika ada, caranya pemberian pensiun atau bentuk pemberian untuk hari tua lainnya
  7. bentuk upah lainnya

Traktat

Perjanjian dalam arti kata traktat mengenai soal perburuhan antara Negara Indonesia dengan suatu atau beberapa negara lain.

Orang dan Badan yang bersangkutan

Yang terkait dengan hukum perburuhan adalah :

· Buruh dan majikan

· Organisasi buruh

· Organisasi majikan

· Penguasa

· Pengawasan

Buruh dan Majikan

Buruh – pekerja – pegawai – karyawan – tenaga kerja

Majikan – pengusaha

Pekerja = tiap orang yang melakukan pekerjaan, baik dalam hubungan kerja maupun diluar hubungan kerja = buruh bebas.

Swa-pekerja = bekerja atas tanggungjawab dan resiko sendiri, seperti dokter yang membuka praktek, pengacara, penjual kopi, petani yang menggarap sawahnya sendiri.

Karyawan = tiap orang yang melakukan karya (pekerjaan).

Tenaga kerja = semua orang yang mampu dan dibolehkan melakukan pekerjaan, baik yang sudah mempunyai pekerjaan dalam hubungan kerja atau sebagai swa-pekerja maupun yang belum/tidak mempunyai pekerjaan.

Pengusaha = menunjukkan tiap orang yang melakukan usaha.

Majikan = seorang pengusaha dalam hubungannya dengan buruh.

Buruh = barangsiapa bekerja pada majikan dengan menerima upah (Undang-undang tentang penyelesaian Perselisihan Perburuhan).

Pemakaian kata-kata tersebut sebenarnya hanyalah soal pemufakatan belaka, artinya kita dapat bermufakat menggunakan kata-kata tersebut diatas.

Undang-undang kecelakaan memperluas arti kata buruh dengan memasukkan pula :

1. magang, murid dan sebagainya yang melakukan pekerjaan di perusahaan yang diwajibkan memberi tunjangan, juga dalam hal mereka tidak menerima upah

2. mereka yang memborong pekerjaan yang biasa dikerjakan di perusahaan yang diwajibkan memberi tunjangan, kecuali jika mereka yang memborong pekerjaan itu sendiri menjalankan perusahaan yang diwajibkan memberi tunjangan.

3. mereka yang bekerja pada seorang pemborong pekerjaan yang biasa dikerjakan di perusahaan yang diwajibkan memberi tunjangan. Mereka dianggap bekerja pada perusahaan yang memborongkan pekerjaan itu, kecuali jikalau majikan yang memborong pekerjaan itu sendiri adalah perusahaan yang diwajibkan memberi tunjangan.

4. orang hukuman yang bekerja di perusahaan yang diwajibkan memberi tunjangan. Akan tetapi ia tidak berhak mendapat ganti rugi karena kecelakaan, selama dia menjalani hukuman.

Peraturan Perburuhan di Perusahaan Perkebunan menyamakan majikan dengan pengurus. Pengurus adalah seseorang yang diserahi pimpinan perkebunan, sehingga adakalanya bahwa majikan adalah buruh atau buruh adalah majikan.

Organisasi Buruh

Organisasi buruh pada dasarnya adalah alat yang utama bagi buruh melindungi dan memperjuangkan kedudukan yang baik serta alat perjuangan perbaikan nasib. Organisasi buruh adalah suatu organisasi yang didirikan oleh dan untuk kaum buruh secara sukarela yang berbentuk serikat buruh maupun gabungan serikat buruh.

Serikat buruh adalah suatu organisasi yang didirikan oleh dan untuk buruh secara sukarela, berbentuk kesatuan dan mencakup suatu lapangan pekerjaan serta disusun secara vertikal dari pusat sampai unit kerja (basis).

Gabungan serikat buruh adalah suatu organisasi buruh yang anggota-anggotanya terdiri dari serikat buruh.

UUDS Pasal 29 : Setiap orang berhak mendirikan serikat kerja dan masuk ke dalamnya untuk melindungi dan memperjuangkan kepentingannya.

UUD 1945 : kemerdekaan berserikat dan berkumpul.

Serikat buruh harus memiliki peraturan dasar yang diantaranya memuat :

a. Nama dan tempat kedudukan di Indonesia.

b. Azas dan tujuan serta usaha-usaha untuk mencapai tujuan tersebut.

c. Hak dan kewajiban anggota, syarat-syarat keanggotaan dan cara masuk/berhenti sebagai anggota.

d. Susunan pengurus serta ketentuan tentang pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajibannya.

e. Ketentuan mengenai rapat umum anggota dan kongres.

f. Ketentuan mengenai mereka yang mewakili serikat buruh di luar dan di muka pengadilan.

g. Kewajiban pengurus untuk tiap tahun mengadakan perhitungan dan pertanggungjawaban tentang keadaan keuangan.

h. Cara membubarkan serikat buruh.

Serikat buruh bukan hanya untuk melindungi buruh terhadap majikan, tetapi bagaimana juga bisa meringankan kehidupan buruh dengan jalan mengadakan koperasi, memajukan pendidikan, kebudayaan, kesenian dan lain-lain.

Program-program serikat buruh antara lain :

- kepastian tetap mempunyai pekerjaan

- kenaikan upah

- pengobatan dan perawatan

- istirahat

- perumahan yang sehat

- jaminan sosial hari tua

- lenyapnya segala deskriminasi

- perundang-undangan perburuhan yang demokratis

- dll

Jenis-jenis serikat buruh yang pernah ada :

- Sentral Organisasi Buruh Republik Indonesia (Sobri)

- Himpunan Serikat-serikat Buruh Indonesia (Hissbi)

- Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI)

- dll

Organisasi Majikan

Organisasi majikan / organisasi pengusaha dasar dan tujuannya adalah kerjasama antara anggota-anggotanya dalam soal-soal teknis dan ekonomis belaka.

Contoh : Permusyawaratan Urusan Sosial Ekonomi Pengusaha di Indonesia (PUSPI).

Penguasa

Campur tangan negara dalam soal perburuhan merupakan faktor yang sangat penting dalam hukum perburuhan.

Pengawasan

Perundang-undangan untuk melindungi buruh hanya akan mempunyai arti bila pelaksanaannya diawasi oleh suatu ahli, yang harus mengunjungi tempat kerja pada waktu-waktu tertentu, untuk dapat menjalankan tiga tugas yang pokok, yaitu :

  1. melihat dengan jalan memeriksa dan menyelidiki sendiri apakah ketentuan-ketentuan dalam perundang-undangan dilaksanakan dan jika tidak demikian halnya, mengambil tindakan-tindakan yang wajar untuk menjamin pelaksanaannya itu.
  2. membantu baik buruh maupun pimpinan perusahaan dengan jalan memberi penjelasan-penjelasan teknis dan nasehat yang mereka perlukan agar mereka menyelami apakah yang dimintakan oleh peraturan dan bagaimanakah melaksanakannya.
  3. menyelidiki keadaan perburuhan dan mengumpulkan bahan yang diperlukan untuk penyusunan perundang-undangan perburuhan dan penetapan kebijaksanaan pemerintah.

Badan pengawasan ini – pengawasan kesehatan kerja dan pengawasan keamanan kerja – pertama-tama bertanggungjawab atas pelaksanaan peraturan mengenai perlindungan bagi buruh seperti waktu kerja, waktu istirahat, pekerjaan orang muda dan wanita, serta kesehatan dan keamanan kerja.

Pengawasan ini sendiri bukanlah alat perlindungan, melainkan lebih merupakan cara untuk menjamin pelaksanaan peraturan perlindungan.

Fungsi pengawasan bagi majikan adalah memberi jalan untuk mendapatkan penjelasan dari pihak yang berkompeten mengenai kewajibannya menurut undang-undang dan petunjuk mengenai cara pelaksanaannya, sehingga produksi yang dilakukan oleh buruh lebih efesien, karena mereka bekerja dalam waktu kerja yang layak, tidak ditugasi dengan pekerjaan yang melebihi kemampuan badaniahnyadan melakukan pekerjaan di tempat kerja yang sehat dan aman.

Next Post Previous Post